• Pemerintah Aceh Lakukan Pertemuan Tindak Lanjut dengan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI
  • Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dengarkan Langsung Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Malang
  • Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dengarkan Langsung Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Malang
  • Aceh Raih Gold Award UB Halalmetric 2025, Komitmen Memperkuat Ekosistem Halal dan Wisata Syariah
  • Wakil Gubernur Fadhlullah Pastikan Asrama Mahasiswa di Malang Segera Direnovasi

Bahas Dana Otsus, Gubernur Aceh Bertemu Menkopolhukam

Gubernur Aceh saat berbincang serius dengan Menkopolhukam kemarin, Senin, 23 Agustus 2021 bertempat di kantor Menkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Jakarta - Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD supaya dana otonomi khusus (Otsus) di Aceh diperpanjang.

Permintaan itu disampaikan Gubernur Aceh dalam pertemuan dengan Mahfud MD di Kemenko Polhukam di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021 kemarin.

Nova mengatakan pertemuan ini membahas dana Otsus Aceh dengan proses perdamaian di Aceh.

"Kita mohon kiranya dapat diperpanjang. Dengan alasan proses integrasi yang belum selesai, mengingat perdamaian yang ingin dicapai adalah selamanya. Dan dengan harapan ada Lembaga simetris (KKW, MAA, MPD, MPU, BRA)," kata Nova.

Nova yakin Menko Polhukam mendukung secara penuh terkait perpanjangan dana Otsus Aceh tersebut. "Harapan kita kepada Bapak Menko polhukam, mohon kiranya dukungan penuh masalah masa depan Otsus Aceh, serta dapat mendorong kelengkapan peraturan hukum," ujarnya.

Dalam pertemuan itu Nova juga menyampaikan bahwa angka Kemiskinan di Aceh pada periode 2017-2020 mengalami penurunan. Namun saat pandemi Covid-19 tahun 2020, angka kemiskinan ada kenaikan.

"Jika dibandingkan 2017-2020 tetap ada penurunan dari 15,92 % menjadi 15,33 % atau turun sebesar 0,59 poin," kata Gubernur.

Selain itu, pertemuan tersebut juga turut membahas beberapa regulasi dari UUPA yang belum diterbitkan, meliputi regulasi pelaksanaan Dana Otonomi Khusus yang telah ditetapkan sejak tahun 2008-2020.

"Terdapat 5 (lima) Peraturan Pemerintah (PP), 3 (tiga) Peraturan Presiden (Perpres) dan 47 Qanun yang hingga kini belum diterbitkan. Ini menyangkut dengan 12 regulasi kewenangan Pemerintah Daerah, baik karena revisi, masih dalam pembahasan, ataupun belum adanya draft," katanya.

Nova juga mengatakan, terkait dengan  persiapan Pemilu 2024, pihaknya sudah menempatkan beberapa dana persiapan tahun 2022 seperti pendidikan politik.

"Kendala dalam pelaksanaan pemilu 2024 hanya saja belum ada Juknis tentang Pemilu 2024 sehingga penganggaran 2022 belum tersedia sesuai pengtahapan baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota," jelas Nova.

Terkahir, kata Nova, terkait dengan konflik umat beragama khususnya di Singkil, pihaknya sudah membentuk tim koordinasi secara intensif. "Sudah kita antisipasi," jelas Nova.