• Pemerintah Aceh Lakukan Pertemuan Tindak Lanjut dengan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI
  • Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dengarkan Langsung Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Malang
  • Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dengarkan Langsung Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Malang
  • Aceh Raih Gold Award UB Halalmetric 2025, Komitmen Memperkuat Ekosistem Halal dan Wisata Syariah
  • Wakil Gubernur Fadhlullah Pastikan Asrama Mahasiswa di Malang Segera Direnovasi

Besok, Dinas Pertanahan Aceh Gelar FGD Pengalihan Kanwil BPN Aceh

JAKARTA -- Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanahan Aceh bersama Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kanwil BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kab/Kota menjadi perangkat daerah Aceh, di Kantor BPPA, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2019.

FGD tersebut akan dibuka oleh Sekretaris Daerah Aceh diwakili Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr. Edi Yandra, S.STP, MSP., dan dihadiri kepala instansi yang menangani pertanahan se-Aceh, tokoh-tokoh masyarakat Aceh di Jakarta, dan perwakilan mahasiswa Aceh di Jakarta dan Bandung.

Adapun narasumber yang akan mengisi materi dalam FGD itu yakni Dirjen Otda Kemendagri, Dirjen Hubungan Hukum dan Keagrariaan Kemen Agraria dan Tata Ruang, Deputi Bid. Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB dan Anggota DPR RI, Nasir Djamil.

Sebelumnya, FGD tersebut telah dilaksanakan di Banda Aceh, Selasa, 9 April 2019, yang dihadiri Dekan Fakultas Hukum Unimal, Lhokseumawe, Prof. Dr. Jamaluddin, S.H., M.Hum., akademisi, Dr Hamdani AG, dan berbagai unsur terkait antara lain LSM dan perwakilan instansi pertanahan kabupaten/kota di Aceh.

FGD tersebut dilaksanakan untuk mencari formula serta mendeteksi persoalan serta strategi baru agar permasalahan terkait pelaksanaan Perpres No. 23 Tahun 2015 bisa terselesaikan.

Kepala Dinas Pertanahan Aceh Edi Yandra mengatakan, UUPA hanya memberikan batas deadline 2 tahun untuk terbentuk Kantor Pertanahan Aceh di kabupaten/kota se-Aceh. Artinya tahun 2017 sudah selesai. Namun, hingga April 2019 ada 9 kabupaten/kota yang belum memenuhi instrumen yang diwajibkan oleh UUPA menjadi perangkat daerah di kabupaten/kota.

Tidak hanya itu, peraturan turunan yakni Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 untuk percepatan pengalihan kewenangan pertanahan itu baru terbit empat tahun lalu.