• Pemerintah Aceh Lakukan Pertemuan Tindak Lanjut dengan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI
  • Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dengarkan Langsung Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Malang
  • Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dengarkan Langsung Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Malang
  • Aceh Raih Gold Award UB Halalmetric 2025, Komitmen Memperkuat Ekosistem Halal dan Wisata Syariah
  • Wakil Gubernur Fadhlullah Pastikan Asrama Mahasiswa di Malang Segera Direnovasi

BPPA Sediakan Ambulans Untuk Keperluan Masyarakat Aceh di Jabodetabek

Ambulans BPPA di Kantor BPPA, Mess Aceh, Jl. RP. Soeroso No.14, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2019. (Foto: BPPA/ Saifullah S)

JAKARTA -- Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta menyediakan ambulans untuk memfasilitasi masyarakat Aceh di seputaran Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ambulans tersebut disediakan khusus untuk menangani kegawatdaruratan yang terjadi terhadap masyarakat Aceh yang membutuhkan.

Kepala BPPA, Almuniza Kamal mengatakan, fasilitas tersebut disediakan BPPA sesuai fungsi Badan Penghubung di Jakarta, yakni untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Aceh. Hal ini sesuai dengan arahan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

"Selain memberikan pelayanan kepada pimpinan Pemerintah Aceh yang sedang bertugas, baik di Jakarta dan di daerah lainnya, kami juga memiliki berbagai program kerja terkait pelayanan. Salah satunya adalah menyediakan ambulans bagi masyarakat Aceh," ujarnya, Rabu, 10 Juli 2019.

Dia berharap, siapapun masyarakat Aceh yang ada di Jabodetabek agar tidak segan-segan untuk menghubungi BPPA jika membutuhkan bantuan. Sebab, fasilitas tersebut telah disediakan BPPA dan peruntukannya sudah jelas untuk masyarakat.

"Bagi yang membutuhkan, dapat langsung menghubungi staf Subbid Pelayanan Masyarakat BPPA, Ns. Azhar, SKM., di 081280511471. Atau langsung datang ke Kantor BPPA di Mess Aceh, Jl. RP. Soeroso No.14, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat," jelasnya.

Sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 105 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Badan Penghubung Pemerintah Aceh, BPPA mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas Pemerintah Aceh untuk mendukung kelancaran hubungan dan kerja sama, membina masyarakat Aceh perantauan di wilayah pulau Jawa dan sekitarnya, menyelenggarakan promosi daerah, mengelola Anjungan Aceh di Taman Mini Indonesia Indah dan aset Pemerintah Aceh yang ada di Pulau Jawa.