Berita - Badan Penghubung Pemerintah Aceh
  • Pemerintah Aceh Lakukan Pertemuan Tindak Lanjut dengan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI
  • Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dengarkan Langsung Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Malang
  • Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dengarkan Langsung Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Malang
  • Aceh Raih Gold Award UB Halalmetric 2025, Komitmen Memperkuat Ekosistem Halal dan Wisata Syariah
  • Wakil Gubernur Fadhlullah Pastikan Asrama Mahasiswa di Malang Segera Direnovasi

Gubernur Aceh Tetapkan Cuti Hamil dan Melahirkan bagi PNS dan PPPK

Gubernur Aceh Zaini Abdullah, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai cuti hamil dan melahirkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau tenaga honor perempuan dan suami selama hampir tujuh bulan. Pergub Aceh No 49 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif itu, ditandatangani Zaini Abdullah pada tanggal 11 Agustus 2016.

Dalam pergub itu terdapat beberapa poin penting antara lain; pemerintah wajib memberikan cuti hamil dan cuti melahirkan bagi para PNS dan tenaga honor atau kontrak perempuan, 20 hari sebelum waktu melahirkan. Kemudian pemerintah wajib memberikan cuti melahirkan selama 6 (enam) bulan setelah waktu melahirkan untuk masa pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif. Serta bagi suami diberikan cuti hamil selama 7 (tujuh) hari sebelum melahirkan. Sedangkan untuk cuti melahirkan, suami diberikan cuti 7 (tujuh) hari setelah melahirkan.

Namun, apabila cuti hamil tidak diajukan atau tidak diberikan, maka cuti 20 hari sebelum melahirkan ditambahkan sebagai cuti melahirkan. Dan cuti melahirkan bagi suami diperhitungkan sebagai cuti tahunan pada tahun berkenaan. Selain mengatur cuti bagi PNS dan tenaga honor, Pergub Aceh 49/2016, juga mengatur cuti bagi pekerja tau buruh. Dimana perusahaan wajib memberikan cuti hamil dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan dan suami.

Ketentuan mengenai cuti bagi pekerja atau buruh dalam Pergub Aceh tersebut ditentukan oleh perusahaan atau melalui perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan atau dengan serikat pekerja. Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang juga merupakan bekas dokter itu menerbitkan Pergub Aceh 49/2016 itu, dengan pertimbangan bahwa pemberian ASI Eksklusif merupakan bagian dari pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Untuk diketahui, sekitar 80 persen perkembangan otak anak atau periode emas dimulai sejak dalam kandungan sampai usia tiga tahun. Sehingga diperlukan pemberian air susu ibu eksklusif selama enam bulan. Dan dianjurkan pemberian ASI kepada anak diberikan hingga usia dua tahun. Selain memberikan nutrisi kepada anak, memberikan ASI eksklusif—menurut UNICEF—paling efektif untuk mencegah kematian anak (memberikan antibody terhadap penyakit).