Lagi, Tiga Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand Tiba di Jakarta 

Tiga nelayan asal Aceh Tamiang berfoto bersama Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Cut Putri Alyanur dan staf BPPA serta Kementerian Luar Negeri saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu, 3 Agustus 2022.

PRESS RILIS 

 

JAKARTA - Sebanyak tiga nelayan asal Aceh Tamiang yang ditangkap oleh otoritas kelautan Thailand di perairan Thailand pada 23 Februari 2022 lalu, dipulangkan ke Indonesia.

Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), menyambut kedatangan tiga nelayan warga Sungai Kuruk I, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, diantaranya Muhammad Nur (51), Junaidi (24), dan Mulyadi (42), saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu, 3 Agustus 2022 sekitar pukul 11.35 WIB.

Kepala BPPA Akkar Arafat S.STP, M.Si, mengatakan, seperti nelayan Aceh sebelumnya, mereka tidak bisa langsung dipulangkan ke Tanah Rencong, karena harus terlebih dahulu dikarantina di Wisma Atlet di Jakarta.

"Mereka akan menjalani karantina selama 5 hari sesuai peraturan. Apabila nanti hasil tes tidak terkena Covid-19, dan sehat, kita siapkan untuk dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing," katanya.

Akkar memastikan, selama tiga nelayan itu berada di Jakarta, akan terus dipantau keberadaannya oleh tim BPPA. Sehingga, apabila mereka membutuhkan sesuatu akan terus dibantu. 

"Hal ini sesuai dengan yang diamanahkan pimpinan kita, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki supaya mengurus para nelayan tersebut. Jadi kalau mereka perlu bantuan sesuatu bisa langsung menghubungi kita (BPPA)," katanya.

Diketahui, tiga nelayan Aceh Tamiang itu ditangkap oleh otoritas Pemerintah Thailand pada 23 Februari 2022 lalu, karena sudah melewati perbatasan wilayah negara tersebut saat mencari ikan.

"Mereka ditangkap aparat keamanan Thailand di Perairan Andaman, Pulau Koh Lipeh, Provinsi Satun, Thailand Selatan," kata Akkar.

Namun tambahnya, ketiga nelayan itu sudah menyelesaikan masa tahanan penjara sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Provinsi Satun, terkait dengan pelanggaran kepabeanan dan keimigrasian di perairan Andaman tanpa izin.

Dengan dipulangkan tiga nelayan itu, ia mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, berterima kasih kepada KBRI Bangkok, Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat perlindungan WNI dan BHI, serta unsur lainnya. Karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan itu.

"Kita juga berterima kasih kepada bapak Pj Gubernur Aceh, karena atas perhatian Pemerintah Aceh untuk membantu para nelayan tersebut," ujarnya.