Banda Aceh—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas Kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 16 November 2020 lalu.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani yang akrab disapa SAG kepada awak media di Banda Aceh, Selasa, 24 November 2020.
"Peringatan itu dituang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19” tuturnya.
SAG menjelaskan, instruksi Mendagri yang ditandatangani pada 18 November 2020 lalu dan ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota itu memuat enam butir. Yang pertama, Mendagri instruksikan gubernur dan bupati/wali kota menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 di daerah masing-masing.
"Protokol kesehatan Covid-19 dimaksud berupa pemakaian masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," jelasnya.
Kedua, diinstruksi melakukan langkah-langkah proaktif mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan, termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Keempat, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diingatkan kepala daerah, antara lain, Pasal 67 huruf b yang berbunyi “mentaati seluruh ketentuan perundang-undangan”, dan Pasal 78 yang menyatakan kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Kelima, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian. Terakhir, pada butir keenam dinyatakan Instruksi mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 18 November 2020.
“Instruksi Mendagri yang disertai sanksi itu penting disosialisasi kepada seluruh kabupaten/kota dan segenap lapisan masyarakat, agar semua pihak memiliki persepsi yang sama bahwa konsistensi dan kepatuhan protokol kesehatan merupakan keniscayaan untuk melindungi seluruh rakyat Aceh,” ujar SAG.
Kasus kumulatif
Lebih lanjut, seperti biasa, Juru Bicara Covid-19 Aceh itu melaporkan kasus akumulatif Covid-19, sejak kasus pertama diumumkan pada 27 Maret 2020 silam. Jumlah akumulatif kasus Covid-19 Aceh sudah mencapai 8.160 orang. Penderita yang dirawat saat ini 1.122 orang, sembuh 6.736 orang, dan 302 orang meninggal dunia.
Kasus konfirmasi baru hanya bertambah sebanyak 6 orang, masing-masing warga Kota Banda Aceh sebanyak 3 orang, warga Bireuen sebanyak 2 orang, dan warga Aceh Barat sebanyak 1 orang, urainya.
Kemudian SAG memaparkan 15 orang penderita Covid-19 yang dilaporkan sembuh meliputi warga Kota Subulussalam sebanyak 8 orang, warga Nagan Raya sebanyak 5 orang, warga Aceh Barat dan Aceh Tamiang sama-sama 1 orang.
“Satu penderita Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia hari ini, yakni warga Kota Sabang” katanya.
Lebih lanjut, Jubir Pemerintah Aceh itu mengatakan, kasus-kasus probable di Aceh secara akumulasi saat ini sebanyak 554 orang. Dari jumlah kasus probable tersebut, 53 orang dalam penanganan tim medis (isolasi RS), 461 sudah selesai isolasi, dan 40 orang meninggal dunia.
Sedangkan jumlah kasus suspek di seluruh Aceh hari ini telah mencapai 4.259 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.046 orang sudah selesai masa pemantauan (selesai isolasi), 193 orang dalam proses isolasi di rumah, dan 20 orang isolasi di rumah sakit, pungkas SAG[]