JAKARTA – Usulan itu diutarakan dalam Rapat Koordinasi Forum Disentralisasi Asimetris Indonesia (FORDASI) di Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019. Peserta rapat diikuti lima perwakilan daerah khusus dan daerah istimewa di Indonesia, Aceh, DKI Jakarta, DI. Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat.
Sesuai UUPA, Dana Outsus Aceh akan berakhir pada 2027. "Apakah pasca 2027 dana otsus untuk Aceh akan berakhir. Saya kira Kementerian Keuangan dan Dirjen Otonomi Daerah perlu mendalaminya kembali, terutama untuk dana Otsus Aceh,” kata Helvizar.
Selama ini Dana Otsus dipergunakan oleh Pemerintah Aceh untuk membangun pendidikan, ekonomi dan memulihkan perdamaian di Aceh pasca damai 2005 lalu.
Dalam kesempatan itu Helvizar Ibrahim, mengatakan, agar kekhususan Aceh berjalan baik, perlu ada penegasan dan komitmen dari Pemerintah Pusat terhadap Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang belum terselesaikan sepenuhnya.
Helvizar sangat berharap ada diskusi lebih lanjut terkait masalah Dana Otsus. Sebab, kata dia, bagaimana pun ini adalah aspirasi masyarakat dan pemerintah Aceh.