Sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 105 Tahun 2016, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Badan Penghubung Pemerintah Aceh mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas Pemerintah Aceh untuk mendukung kelancaran hubungan dan kerja sama, membina masyarakat Aceh perantauan di wilayah pulau Jawa dan sekitarnya, menyelenggarakan promosi daerah, mengelola Anjungan Aceh di Taman Mini Indonesia Indah dan aset Pemerintah Aceh yang ada di Pulau Jawa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Badan Penghubung Pemerintah Aceh mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan fasilitasi hubungan kerja pemerintah Aceh dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi lainnya;
- Pelaksanaan fasilitasi hubungan kerja dengan Perwakilan Negara Asing di Jakarta;
- Pelaksanaan fasilitasi hubungan kerja dengan instansi/Lembaga swasta nasional dan lembaga internasional yang mewakili perwakilan di Jakarta;
- Pelaksanaan fasilitasi kunjungan kerja Gubernur/atau Pejabat Aceh yang sedang diJakarta dan sekitarnya;
- Pelaksanaan fasilitasi promosi potensi, sumber daya alam dan seni budaya; dan
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang pengelolaan keuangan Aceh