PRESS RILIS
Jakarta - Sebanyak 28 nelayan asal Aceh Timur yang ditahan di Thailand sejak April 2021 lalu, dipulangkan ke Indonesia. Mereka dibebaskan setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Thailand yang berulang tahun pada 2021.
Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), menyambut ke-28 nelayan tersebut saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis, 27 Januari 2022, sekitar pukul 17.46 WIB.
Kepala BPPA Almuniza Kamal, S.STP, M.Si mengatakan, sebelum dipulangkan ke Aceh, 28 nelayan itu terlebih dahulu mengikuti karantina di Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta Selatan, sekitar tujuh hari. Mereka juga akan diperiksa kesehatannya, serta tes PCR.
"Apabila nanti hasil mereka negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun jika diantara mereka ada yang positif, akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya," kata Almuniza.
Almuniza menyebutkan, selama mereka di Jakarta, akan dipantau keberadaannya oleh tim BPPA. Sehingga, apabila mereka membutuhkan sesuatu, maka Tim BPPA akan segera memberikan bantuan.
Almuniza menyebutkan, program ini sesuai dengan amanah Gubernur Aceh, dan akan terus dilakukan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat Aceh di pulau Jawa dan sekitarnya.
"Hal ini sesuai dengan yang diamanahkan pimpinan kita, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Jadi kalau mereka perlu bantuan sesuatu bisa langsung menghubungi kita (BPPA)," katanya.
Almuniza mengatakan, ke-28 nelayan berasal dari Aceh Timur itu, merupakan bagian dari empat nelayan anak yang dipulangkan pada 4 Agustus 2021 lalu, yang juga difasilitasi oleh Kementerian dan dipulangkan oleh Pemerintah Aceh.
"Awalnya mereka yang mencari ikan dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Rizki Laot berjumlah 34 orang anak buah kapal. Namun, setelah ditangkap oleh pihak keamanan Thailand di perairan antara pulau Yai dan pulau Phuket di lepas pantai Phang Ngah, dua nelayan diantaranya melarikan diri dengan menggunakan boat sekoci," katanya.
Ia menyebutkan, ke-28 nelayan itu, pada 6 Agustus 2021 dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Thailand, karena melanggar hukum terkait penangkapan ikan tanpa izin wilayah perairan Thailand.
"Alhamdulillah, sekarang mereka sudah dibebaskan atas dasar pengampunan dari Raja Rama X dalam rangka ulang tahunnya pada 2021," sebutnya.
Almuniza menambahkan, pemberian ampunan oleh Raja Thailand untuk nelayan Aceh yang ditahan di sana bukan hanya kali ini saja. Pada 2020 lalu, pemerintah Thailand juga membebaskan 51 nelayan asal Aceh.
Almuniza mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, berterima kasih kepada Konsulat RI Songkhla, KBRI Thailand, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, PWNI, KKP RI, Satgas Covid-19, serta unsur lainnya.
"Terima kasih karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan asal Aceh, tentu ini tidak terlepas dari kerjasama semua pihak," ujarnya.