BPPA Mempertimbangkan Untuk Mengadakan Festival Tari Tradisional Aceh

Antusiasme pelajar terhadap Tari Ratoh Jaroe akan menjadi pertimbangan Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) untuk mengadakan festival tari Aceh, baik tari tradisional maupun tari kreasi.

Hal ini disampaikan Kepala BPPA Akkar Arafat, SSTP, MSi saat memberi sambutan sekaligus membuka Festival Tari Ratoh Jaroe Tingkat Nasional di Auditorium BPPA, Jl RP Soeroso no. 14, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10).

Pertimbangan tersebut tak lepas dari tugas dan fungsi BPPA sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 105 Tahun 2016, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Badan Penghubung Pemerintah Aceh.

"Badan Penghubung Pemerintah Aceh mempunyai tugas membantu Gubernur antara lain dalam menyelenggarakan promosi daerah," kata Akkar Arafat dalam sambutannya.

Dengan tugas tersebut, menurut Akkar Arafat, salah satu fungsi BPPA adalah pelaksanaan fasilitasi promosi potensi, sumber daya alam dan seni budaya.

"Penyelenggaraan Festival Tari Ratoh Jaroe yang sudah kedelapan belas kalinya ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi tersebut," lanjut Akkar Arafat.

Dikatakan Akkar Arafat, Tari Ratoh Jaroe memang bukan merupakan tari tradisional Aceh, melainkan tari kreasi orang Aceh di rantau. Akan tapi gerakan-gerakan Tari Ratoh Jaroe merupakan perpaduan beberapa tarian tradisional Aceh, seperti likok pulo, rapai geleng, rateb meusekat, dan ratoh duek sehingga menghasilkan bentuk tarian unik.

"Tak mengherankan bila masih banyak yang keliru menyebut Tari Ratoh Jaroe sebagai Tari Saman yang sudah diakui UNICEF sebagai salah satu warisan budaya tak benda," ungkapnya.

Pada tahun 2021 Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Kekayaan Intelektual telah menerbitkan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Tari Ratoh Jaroe dengan Nomor Permohonan
EC00202127125 tanggal 11 Juni 2021, atas nama Yusri Saleh, yang merupakan PNS pada BPPA.

Dengan sudah adanya sertifikat HAKI atas Tari Ratoh Jaroe ini, maka BPPA tentunya perlu mempertimbangkan kembali penyelenggaraan Festival Tari Ratoh Jaroe ke depannya. Meskipun pemegang sertifikat HAKI atas Tari Ratoh Jaroe adalah PNS yang bertugas di BPPA.