Hari Ini Pemerintah Aceh Pulangkan 10 Nelayan dari Thailand

JAKARTA - Setelah tiba di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2022 kemarin, sebanyak 10 dari 11 orang nelayan asal Aceh Timur hari ini dipulangkan ke Aceh. Mereka ditangkap oleh otoritas Pemerintah Thailand di Laut Andaman pada 17 Juni 2022 lalu.

Sebelum dipulangkan ke Aceh, para nelayan itu terlebih dulu diinapkan di Rumah Singgah Mess Aceh Cipinang, Jakarta Timur, yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA).

"Selama mereka di Jakarta kita akan terus memantau serta mengurus keberadaan nelayan asal Aceh Timur itu. Itu juga merupakan amanah Pj Gubernur Aceh agar memperhatikan mereka selama di sini," kata Kepala BPPA Kepala BPPA Akkar Arafat S.STP, M.Si, Rabu, 14 September 2022.

Ia menyebutkan para nelayan yang didampingi salah satu staf BPPA, menumpangi pesawat Citilink melalui Bandara Soekarno-Hatta, yang terbang pada pukul 08.10 WIB, dan akan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar sekitar pukul 15.00 WIB.

"Pesawatnya terlebih dahulu transit di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara sekitar tiga jam, sebelum terbang lagi ke Aceh. Nanti, setiba di Aceh mereka akan disambut oleh pihak Dinas Sosial Aceh yang kemudian akan mengantarnya ke kampung halamannya. Kita juga berterima kasih kepada Dinas Sosial Aceh karena telah memfasilitasi pemulangan nelayan itu dari Jakarta ke Aceh," sebutnya.

Akkar juga menyampaikan terima kasih kepada KRI Songkhla, Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, BP2MI serta sejumlah pihak yang membantu pemulangan para nelayan Aceh.

Diketahui, sepuluh dari sebelas nelayan yang berlayar menggunakan kapal motor (KM) Nakri 01 ditangkap oleh otoritas Pemerintah Thailand setelah melewati batas wilayah negara republik Indonesia saat mencari ikan.

"Mereka ditangkap pada 17 Juni 2022 di laut Andaman, setelah berangkat dari Kuala Idi Cut, Aceh Timur beberapa hari sebelumnya," kata Akkar.

Ia menyebutkan, sepuluh nelayan ini dipulangkan, setelah dinyatakan bebas usai menjalani hukuman pengganti denda sesuai dengan putusan sidang pada 8 Agustus 2022 lalu di sana.

"Sedang satu orang nelayan lagi yang merupakan kapten kapal masih harus menjalani hukuman pengganti denda yakni 500 hari dipotong masa tahanan, terhitung mulai saat penangkapan," sebutnya.

Adapun kesepuluh nelayan itu, diantaranya Muslem (29) asal Glumpang Samlakoe, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Irwan Saputra (19) asal Dusun Tgk di Rawang, Gampong Blang Nie, Kecamtan Simpang Ulim, Aceh Timur, Muctar (50) asal Matang Kumbang, Simpang Ulim, Aceh Timur, Fakhrul Sulaiman (42) asal Dusun Cot Buloh, Desa Gampong Baro, Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Selanjutnya Ishak Rasyid (60) asal Seuneubok Teupin Panah, Idi Tunong, Aceh Timur, Razuwan (24) asal Blang Senong, Aceh Timur, Khairullah (33) asal Gampong Bangkeh, Pidie, Atan (46) asal Dusun Pagi Sore, Idi Tunong, Aceh Timur, M Yusuf Tgk Jamil (50) asal Dusun Pawang Saleh, Aceh Timur, dan Mayani (25) asal Geudumbak, Aceh Utara.

 

Keterangan foto: Sepuluh nelayan Aceh Timur foto bersama staf BPPA sebelum diberangkatkan ke Aceh, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu, 14 September 2022.