Nelayan Aceh hari Ini Dipulangkan, Disambut Dinsos Aceh

Para Nelayan Aceh yang akan pulang setiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Februari 2021.

JAKARTA -- Pemerintah Aceh melalui Badan Pengubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta, hari ini memulangkan 21 Nelayan Aceh yang tiba dari India Sabtu, 30 Januari 2021 lalu karena tuduhan memasuki wilayah India tanpa membawa dokumen yang lengkap dan diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Andaman. 

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal S.STP, M.Si mengatakan, ke 21 nelayan tersebut akan berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 146 sekitar pukul 12.00 WIB hari ini. 

"Sesampainya di Aceh, ke 21 nelayan tersebut akan dijemput oleh Dinas Sosial Aceh, dan mendapatkan arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Kemudian baru akan diantar ke rumah mereka masing-masing," kata Almuniza didampingi Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Ir Cut Putri Alyanur, Rabu, 3 Februari 2021. 

Almuniza menjelaskan, dari 28 nelayan tersebut hanya 21 orang yang akan dibawa pulang terlebih dahulu. Sementara lima nelayan lainnya masih harus menjalani isolasi terlebih dahulu karena terkonfirmasi Covid-19, dan akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran. Mereka akan menjalani isolasi maksimal 14 hari sebelum dipulangkan ke Aceh. 

"Adapun dua orang lainnya akan dipulangkan besok, Kamis, 4 Februari 2021 karena belum mendapatkan tiket pesawat. Untuk sementara akan diinapkan di Mess BPPA, Gondangdia, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat," ujar dia. 

Almuniza juga menyampaikan ucapan terima kasih mewakili Gubernur Aceh, Nova Iriansyah kepada seluruh pihak yang telah melakukan upaya perlindungan, kunjungan kekonsuleran, bantuan logistik, hingga proses peradilan 

"Pemerintah Aceh berterimakasih kepada pihak Kementerian Luar Negeri RI, KBRI New Delhi, Satgas Covid-19 Pusat, KKP, serta manajemen hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta. Karena sudah mendampingi mereka selama di Jakarta," ujar Almuniza menyampaikan amanah Gubernur Aceh. 

Diketahui, ke-28 nelayan asal Aceh itu, ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh, 3 Maret 2020 lalu, ketika melaut dengan kapal KM BST 45, dan dibebaskan Pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI.