JAKARTA – Pemerintah Aceh menggelar rapat koordinasi terkait penguatan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA), serta kewenangan lainnya yang menjadi kekhususan Aceh. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) melalui Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir Syamaun, menegaskan bahwa penguatan pengelolaan Dana Otsus, kewenangan pengelolaan sumber daya alam, serta kewenangan lainnya merupakan agenda strategis yang terus diperjuangkan Pemerintah Aceh dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Menurutnya, revisi UUPA harus mampu memberikan kepastian terhadap kewenangan Aceh dalam mengelola potensi daerah dan memperkuat kapasitas fiskal guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Muhammad Nasir mengatakan, Pemerintah Aceh memandang penguatan kewenangan tersebut sangat penting agar Aceh memiliki ruang yang lebih luas dalam mengelola sumber daya yang dimiliki, menyusun kebijakan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kekhususan yang dimiliki Aceh.
Rapat koordinasi ini juga menjadi tindak lanjut dari pembahasan intensif yang sebelumnya dilakukan bersama pimpinan DPR Aceh dan Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh. Dalam berbagai pembahasan tersebut, isu Dana Otsus, kewenangan pengelolaan SDA, dan aspek fiskal Aceh menjadi fokus utama yang diperjuangkan secara bersama.
Pemerintah Aceh berharap sinergi yang terus dibangun dengan DPR Aceh, Forbes Aceh, para akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat posisi Aceh dalam memperjuangkan berbagai kewenangan strategis, sehingga mampu menjadi landasan bagi pembangunan Aceh yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera di masa depan.

