Jakarta - Pemerintah Aceh menyerahkan bantuan kepada 28 nelayan Aceh yang baru dipulangkan dari India. Sebelum dipulangkan ke Aceh mereka harus terlebih dahulu dikarantina di Jakarta sekitar lima hari.
Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) menyerahkan bantuan berupa pakaian dan sejumlah uang saku itu kepada perwakilan para nelayan, di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta, Minggu, 31 Januari 2021, yang dikoordinasi Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Ir Cut Putri Alyanur. Dana batuan tersebut merupakan dari Dinas Sosial Aceh.
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Almuniza Kamal, S.STP, M.Si mengatakan, bantuan itu diberikan karena para nelayan sangat membutuhkan pakaian untuk beberapa hari kedepan selama menjalani karantina di hotel tersebut.
"Semoga bantuan itu cukup untuk kebutuhan mereka. Karena setelah dipulang dari India kebutuhan pakaian mereka sangatlah terbatas," kata Almuniza.
Hal itu sesuai dengan amanah Gubernur Aceh Nova Iriansyah, jika mereka membutuhkan sesuatu bisa menghubungi Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta.
"Kita terus melakukan kontrol para nelayan itu, selama mereka di Jakarta. Jadi kalau mereka perlu bantuan sesuatu bisa langsung menghubungi kita," katanya.
Adapun selama mereka menjalani masa karantina di Hotel Mercure, katanya, semuanya kebutuhan para nelayan difasilitasi oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pusat.
Selain itu, Almuniza juga menyebutkan, sebelum para nelayan itu dipulangkan ke Aceh, mereka harus menunggu dua kali hasil tes swab. Untuk tes pertama hasilnya semuanya negatif.
"Mudah-mudahan hasil kedua yang akan dilakukan Senin, juga negatif. Karena, kalau hasil tes mereka positif, akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran, yang merupakan tempat isolasi bagi yang sudah terinfeksi Covid-19," ujarnya.
Diketahui, ke-28 nelayan asal Aceh itu, ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh, 3 Maret 2020 lalu, ketika melaut dengan kapal KM BST 45, dan dibebaskan Pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI.