JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki melaporkan pertanggungjawabannya untuk triwulan pertama selama menjabat yang diterima oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Achmad Marzuki menyampaikan sejumlah pertanggungjawabannya sesuai dengan program strategis berdasarkan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Diantaranya menyangkut dengan indikator aspek pemerintahan.
"Itu terdiri dari memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi kesehatan, pendidikan, infrastruktur, serta pelaksanaan pelayanan publik. Lalu, melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota," katanya didampingi Sekda Aceh, Bustami Hamzah, SE, M.Si, Inspektur Aceh, Jamaluddin, SE, M.Si, Ak.
Kemudian tambahnya, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI. Menjaga etika pribadi dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
"Dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti salah satunya kepatuhan kepada Pemerintah Pusat," sebutnya.
Indikator berikutnya kata Pj Gubernur, berkaitan dengan aspek pembangunan, yakni ketetapan waktu penyusunan dan pengajuan rancangan peraturan daerah tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD, dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dibahas bersama.
"Pada aspek pembangunan ini juga menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik," sebutnya.
Pj Gubernur melanjutkan dengan indikator aspek kemasyarakatan, seperti memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi melalui penyerapan aspirasi dan meningkatkan aspirasi masyarakat.
"Menindak lanjuti pengajuan masyarakat, dan mitigasi penanggulangan bencana, seperti terjadi longsor, banjir dan lainnya," Achmad Marzuki.
Selanjutnya sebut Pj Gubernur, yang menjadi fokus juga terkait pengendalian inflasi di Aceh, penanganan Penyakit Mulut dan Kuku hewan ternak Aceh yang pada 5 Oktober telah 0 (nol) kasus, penangan Covid-19, stunting serta polio di Aceh dengan melibatkan berbagai Stakeholder, termasuk dukungan TP PKK Aceh terhadap kegiatan sosialisasi dan penyuluhan pencegahan stunting dan polio mulai dari tingkat Gampoeng (Desa), Kabupaten, hingga Provinsi.
"Dan beberapa kegiatan yang perlu dilaporkan, yakni kawasan industri Aceh (KIA) Ladong, sektor pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup dan kehutanan, serta sektor energi dan sumber daya mineral," ujarnya.
Sementara itu Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komisaris Jenderal Polisi Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si menyampaikan kedepan berkaitan dengan tahun yang baru diharapkan gubernur punya warna baru.
"Itu keunggulan-keunggulannya apa bisa menjelaskan bahwa tahun 2023 ini program unggulannya apa, sehingga dalam satu tahun itu ada kelebihan," ujarnya.
Terakhir, Inspektur mengingatkan agar pemerintah Aceh sesuai hasil rapat dengan Presiden supaya penyerapan penggunaan anggaran tahun depan agar tercapai sesuai hasil rapat, yakni 20 persen pada triwulan pertama, 50 persen triwulan kedua, 75 persen triwulan ketiga, dan 95 persen pada triwulan terakhir.