Plt Gubernur Aceh Intruksikan PNS dan Non-PNS BPPA Kerja dari Rumah

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah saat memberikan sambutan pada acara Pelantikan Pengurus Permasa di Batam, beberapa waktu lalu. (Foto: Humas BPPA)

Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh H Nova Iriansyah MT mengintruksikan kepada pegawai negeri Sipil (PNS) dan Non PNS di Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta bekerja dari rumah hingga 31 Maret 2020.

Hal itu sesuai dengan kebijakan yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

"Ini juga setelah adanya arahan bapak Plt Gubernur Aceh agar seluruh PNS dan Non PNS di BPPA Jakarta bekerja dari rumah," kata Kepala BPPA Almuniza Kamal S.STP, M.Si, Selasa 17 Maret 2020.

Almuniza menyebutkan, para aparatur negara sipil (ASN) dan Non PNS diruang lingkup BPPA mulai diberlakukan bekerja dari rumah sejak adanya intruksi dari Plt Gubernur Aceh (Selasa 17 Maret 2020).

"Kebijakan ini diambil untuk turut menghadang penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Indonesia," sebut Almuniza.

Ia juga mengatakan, kebijakan pegawai bekerja dari rumah, itu berdasarkan putusan seiring dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Plt Gubernur Aceh juga menghimbau semua PNS dan Non-PNS di Subbid Pameran dan Promosi di Anjungan Aceh, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) untuk membatalkan berbagai kegiatan keramaian. Serta mulai bekerja dari rumah," tambah Almuniza.

Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah sebagai pedoman bagi instansi pemerintah maupun lembaga dan daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19, seperti diinformasikan di menpan.go.id, Senin (16/3/2020).

Menurut SE Menteri PANRB tersebut, terdapat 7 penyesuaian kerja, yakni:

1. ASN di instansi pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK memastikan minimal terdapat 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

2. PPK Kementerian/Lembaga/Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan: jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

3. ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung).

4. ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference.

5. ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah.

6. Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut.

7. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut di atas, pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.

SE tersebut pun mengatur mengenai Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas, yang berisi:

1. Kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda/dibatalkan.

2. Penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan media elektronik yang tersedia.

3. Apabila harus diselenggarakan rapat tatap muka karena urgensi yang sangat tinggi, maka perlu memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).

4. Pejalanan Dinas Dalam Negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi. Sedangkan Perjalanan Dinas Luar Negeri agar ditunda.

5. ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara vang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasl Covid-19 agar segera rnenghubungi Hotline Centre Corona rnelalui nomor telepon 119 ext. 9 dan/atau Halo Kemkes pada nomor 1500567.

Selain itu, guna mencegah penyebarluasan Covid-19 dengan pertimbangan seksama dari masing-masing kementerian/lembaga/pemda, Kementerian PANRB mengimbau agar:

1. Untuk sementara waktu meniadakan upacara rutin atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pada saat bersamaan.

2. ASN agar melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta melakukan prosedur kesehatan sesuai Protokol Kesehatan dari Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

3. Dengan ini diharapkan ASN tetap dapat melakukan pekerjaan masing-masing dengan baik tanpa terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia.