Tahun Lalu (2020), Capaian MCP Aceh Alami Peningkatan 

Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, didampingi Inspektur Aceh, dan Kepala BPPA mengikuti Rapat Koordinasi dan Desiminasi Pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) 2021, di Auditorium Lt. 1 ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2020.

Jakarta - Pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Aceh pada tahun 2020 sedikit mengalami peningkatan yakni 50 persen, dibandingkan dua tahun sebelumnya. 

Hal itu berdasarkan presentasi dalam Rapat Koordinasi dan Diseminasi Pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) 2021 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Auditorium Lantai 1 gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Maret 2021. 

Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr Taqwallah MKes dan Inspektur Aceh Ir Zulkifli MM, serta sejumlah Sekda dan Inspektur Kabaputen/kota di Aceh, meliputi Aceh Besar, Aceh Tenggara, Aceh Utara, Aceh Singkil, Simeulue, Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa. 

Direktur Koordinasi Supervisi I KPK, Brigjen Didik Agung Widjanarko mengatakan, pada tahun 2021 ini Aceh dalam pencampaian MCP diharapkan lebih baik lagi dibandingkan tahun lalu. 

"Saya berharap 2021 ini MCP kita bisa mencapai nilai terbaik jangan merahlah. Jadi mohon kita sama-sama capai MCP yang bisa lebih bagus, kalau bisa 70 persen keatas, targetnya 85 persen," katanya. 

Didik meyakini, untuk mencapai nilai tersebut lebih baik dengan cara terus melakukan komunikasi serta koordinasi dengan pihaknya. Karena itu akan membantu dalam capaian MCP lebih baik. 

"Saya mengimbau, dibawah kepemimpinan Sekda dan Inspektur Aceh untuk mengajak semuanya yang di daerah, untuk mencapai nilai yang lebih bagus. Kalau ada hambatan silahkan koordinasi dengan kami, kalau bisa kita bantu, akan kita bantu," ujarnya. 

Dirincikan, nilai capaian MCP Aceh pada tahun 2020 yakni 50 persen, sedangkan tahun 2018 nilainya 43 persen, dan pada 2019 nilainya 46 persen. Nilai itu, hampir setara dengan Nusa Tenggara Timur dan Papua. 

MCP sendiri merupakan, salah satu program KPK dalam pencegahan korupsi terintegrasi melalui perbaikan tata kelola 8 bidang/area yang terangkum dalam MCP. 

Adapun kedekapan bidang itu, diantaranya Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu satu pintu, Kapabilitas APIP. 

Selanjutnya, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa (untuk Kabupaten/Kota).