Tiba di Jakarta, Tiga Nelayan Abdya dari India Disambut Pemerintah Aceh 

Tiga Nelayan Aceh yang dipulangkan dari India berfoto bersama staf BPPA, KKP, Kemenlu dan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta, Tengerang, Selasa, 16 November 2021. (Foto: Humas BPPA)

PRESS RILIS

 

 

Jakarta - Sebanyak tiga nelayan asal Aceh Barat Daya (Abdya)  yang ditangkap oleh otoritas kelautan India di kawasan Andaman, pada 22 Maret 2019 lalu, dipulang ke Indonesia. 

Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), menyambut kedatangan ketiga nelayan itu, saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 16 November 2021, sekitar pukul 17.15 WIB. 

Kepala BPPA Almuniza Kamal, S.STP, M.Si, mengatakan, seperti nelayan Aceh sebelumnya yang dipulangkan dari luar negeri, saat tiba di Indonesia, mereka terlebih dulu dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta dalam beberapa hari kedepan. Hal itu guna pemeriksaan kesehatannya karena masih dalam masa pandemi Covid-19. 

"Mereka diperiksa dulu atau melakukan test swab (tes usap). Apabila nanti hasil mereka negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun jika diantara mereka ada yang positif, akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya," kata Almuniza yang didampingi Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Ir Cut Putri Alyanur. 

Almuniza menyebutkan, selama mereka di Jakarta, akan terus dipantau keberadaannya oleh tim BPPA. Sehingga, apabila mereka membutuhkan sesuatu akan terus dibantu. 

"Hal ini sesuai dengan yang diamanahkan pimpinan kita, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Jadi kalau mereka perlu bantuan sesuatu bisa langsung menghubungi kita (BPPA)," katanya. 

Ia mengatakan, ketiga nelayan yang berasal dari Abdya itu ditangkap otoritas India lantaran telah melewati batas antara Indonesia dan India. "Karena masuk wilayah perairan India di kawasan Andaman, akhirnya warga kita ini ditangkap," katanya. 

Dalam persidangan, tambahnya, ketiga nelayan itu dihukum kurungan selama 2 tahun 6 bulan di penjara Port Blair, Andaman dan Nicobar. 

"Mereka telah menjalani masa hukumannya di Penjara Port Blair, Andaman dan Nicobar. Dan telah dibebaskan pada 12 November 2021, kemudian dipindahkan ke Détente Imigrasi Port Blair," katanya. 

Ia menambahkan, Badan Penghubung Pemerintah Aceh mendapatkan kabar pemulangan mereka dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New Delhi, untuk memfasilitasi penjemputan di Jakarta. 

Dalam hal ini, Almuniza mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, berterima kasih kepada KBRI New Delhi, Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat perlindungan WNI dan BHI, KKP serta unsur lainnya. Karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan itu. 

Adapun ketiga nelayan itu, diantaranya Dendi R (33) , Putra Haris Munandar(25), dan Ibnu Hajar (43). 

Sementara itu, Dendi R, salah seorang nelayan, mengaku merasa bersyukur karena sudah tiba di  Indonesia, walaupun sudah menjalani masa tahanan di India 2 tahun, 6 bulan. "Alhamdulillah sangat bersyukur, dan bahagia juga sudah sampai ke Indonesia," katanya. 

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mengurus kepulangan mereka. "Terima kasih juga kepada Pemerintah Aceh karena sudah menjemput kepulangan kami," ujarnya.