Tiga Anggota DPR Perwakilan Aceh Minta Menteri LHK Pindahkan Kantor BBTNGL ke Aceh

TA Khalid Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra

Jakarta - Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari komisi IV asal Aceh meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, memindahkan Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) ke Aceh.

Hal itu disampaikan TA khalid (Partai Gerindra), Muslim SHI (Partai Demokrat) dan M Salim Fakhry (Partai Golkar), dalam rapat  kerja Komisi IV dengan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 08 Juli 2020.

"Ini harus ada ada kesimpulan tentang pemindahan atau pengembalian BBTNGL ke Aceh. Kenapa?, ini perlu saya sampaikan, karena semakin hari, suara masyarakat arus bawah semakin besar, semakin terang terdengar," kata TA Khalid.

Sehingga,tambahnya, seolah-olah perjuangan masyarakat Aceh selama ini tidak lagi dipedulikan oleh Pemerintah pusat.

"Mohon maaf, sebenarnya menyangkut hutan kami hanya minta pemindahan BBTNGL yang nampaknya sudah begitu berat perjuangan, yaitu sejak tahun 2015. Sebenarnya ada apa, maka pada hari ini saya mohon kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan mohon agar hal ini masuk dalam kesimpulan rapat hari ini, kapan itu pindah," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, permintaan pemindahan BBTNGL dari Provinsi Sumatera Utara ke Aceh, tak lepas dari jumlah luas lahan TNGL yang masuk ke Aceh yakni 75 persen (867. 786 hektare), sedangkan Sumut hanya 25 persen (226. 903 hektare).

TA Khalid juga menunjukkan surat pemindahan kantor BBTNGL dari Gubernur Aceh, tertanggal 22 Oktober 2015, yang saat itu ditujukan kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

"Gubernur Aceh saat itu Doktor H Zaini Abdullah, meminta memindah segera BBTNGL, dan langsung pak Zulkifli Hasan sebagai menteri, menyahuti di depan eselon, di depan Forkopimda akan dipindahkan. Ternyata tidak terlaksana," katanya.

Kemudian tambahnya, pada 2016 Gubernur Aceh kembali menyurati LHK, meminta untuk dipindahkan, juga tidak terlaksana.

"Sehinnga, pada 2017 masyarakat mengadu ke Ombudsman. Ombudsman juga merekomendasi untuk dipindahkan. Kemarin pada 29 Juni 2020, saya juga menyampaikan melalui rapat virtual sehingga disikapi oleh Plt Gubernur Aceh sekarang, yang kemudian menyurati lagi kepada LHK," katanya.

Namun tambahnya, dalam rapat virtual tersebut saat mempertanyakan hal pemindahan kantor BBTNGL, hanya diberi jawaban dengan moratorium pembelian tanah.

"Sejak tahun 2015, ini jawaban yang saya terima. Ini mohon maaf, tolong dong perjuangan kita masyarakat Aceh dihargai juga," ujarnya.

Adapun kawasan TNGL di Aceh meliputi Kabupaten Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Tenggara,Gayo Lues, Bener Meriah, Aceh Tamiang.  Sedangkan di wilayah Sumatera Utara, itu berada di kawasan, Kabupaten Dairi, Karo dan Langkat.