Pj Gubernur Aceh mengeluarkan surat edaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak atau nama lain yang memiliki anak usia PAUD/RA dan SD/MI kelas awal.
Surat edaran itu berisi himbauan kepada seluruh orang tua yang dimaksud agar dapat mengantarkan anaknya sekolah pada hari pertama masuk sekolah.
Adapun SE tersebut di edarkan dengan nomor 400.3/8112 tanggal 12 Juli 2024 Poin 3.b.